Untuk merealisasikan, maka keluarlah statement tertanggal 10 Januari 1958 yang terdaftar pada Kantor Notaris Anwar Mahjudin yang tercatat dan tertanggal 20 Januari 1985 No. 1175A. Dan terdaftar pula pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 20 Januari 1985 No. 56. Maka, sebagai dasar konsekuwensi Yuridis dari pendaftaran statement tersebut pasal 9, pihak VOICS dan PPPK Petra membuat perjanjian tersendiri tertanggal 24 Pebruari 1958.